TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Nama : Nela Sari
NPM : 15211124
Kelas : 2EA21
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan
tugas ini dapat diselesaikan. Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan judul “Prosedur atau Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dikalangan Masyarakat”.
Akhir
kata saya sebagai penyusun menyadari tulisan ini memiliki banyak kekurangan
karena itu sangat saya harapkan kritik dan sarannya yang konstruktif dari
pembaca sebagai perbaikan dan memperbesar manfaat dari tulisan ini sebagai
referensi.
DAFTAR
ISI
Dasar
Hukum Undang – Undang Dasar 1
Syarat
– Syarat Mendirikan Koperasi 2
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi 2
B. Tahap
Rapat Pembentukan Koperasi 3
C. Pengesahan
Badan Hukum 5
Tahap Yang Melibatkan
Notaris 8
Peraturan Perundang –
Undangan Tentang Koperasi 9
PROSEDUR
MENDIRIKAN KOPERASI
DIKALANGAN
MASYARAKAT
Dasar
Hukum Undang-Undang Dasar
A.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
B.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
C.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
D.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor
19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
E.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
F.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Syarat-Syarat Mendirikan Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
· Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
· Pendiri koperasi primer sebagaimana
tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum.
· Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
· Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
· Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri
melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat
lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi
yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi
, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
9. Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
10. Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11. Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
12. Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi,
yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
13. Ketentuan mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU),
yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU
koperasi yang didapat.
14. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
16. Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
17. Penutup
·
Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
·
Neraca
awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
·
Rencana
kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
C.
Pengesahan
badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi,
maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri
harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis
diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
1.
Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2.
Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar
hadir rapat.
5.
Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7.
Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10.
Mengisi
formulir isian data koperasi.
11.
Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
12.
Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan
UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Tahapan Yang Melibatkan Notaris
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan
menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani
akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat
akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
|
|
|
c.
|
bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan
seluruh rakyat;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.